Pengedar Narkoba di Cakranegara Ditangkap, 3 gram Lebih Sabu Diamankan Dari Tangan Terduga

    Pengedar Narkoba di Cakranegara Ditangkap, 3 gram Lebih Sabu Diamankan Dari Tangan Terduga
    Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ( kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Mataram (Kanan).

    Mataram NTB - Atas hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, kembali seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial EHF (29) Alamat KTP Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram diamankan.

    Yang bersangkutan diamankan di kediamannya pada pukul 13 : 30 Wita, Rabu (22/05/2024) dengan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan diantaranya Sabu seberat 3, 78 gram yang tersimpan dalam beberapa klip dan barang bukti lainnya.

    Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan adanya pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dengan mengamankankan seorang terduga pelaku tersebut di atas.

    Hal ini dikatan Kasat Narkoba saat media ini melakukan konfirmasi terkait penangkapan terduga, Kamis (23/05/2024).

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengamankan terduga dan barang bukti, ”jelas Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Polresta Mataram. 

    Dari pengakuan terduga, mengakui bahwa dirinya melakukan / menjual sabu kepada pembeli di wilayah Cakranegara. Saat di tangkap, ditangan kiri terduga ditemukan sabu yang terbungkus klip, kemudian dilakukan penggeladahan di sekitar TKP tepatnya di lantai brugak tempatnya diamankan ditemukan kembali klip yang berisikan Sabu, sehingga total barang bukti yang dikuasai terduga seberat tersebut di atas.

    “Terduga kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut, ”tegasnya.

    Lanjutnya, dari pengungkapan ini, penyidik tentu akan melakukan serangkaian pengembangan guna memberantas atau meminimalisir peredaran gelap Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram.

    Atas peristiwa tersebut, terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

    “Kami berharap kepada masyarakat terutama para tokoh untuk bekerjasama dan mendukung segala upaya Polresta Mataram untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Personil Pengamanan di Sejumlah...

    Artikel Berikutnya

    Kuasai Sabu, 4 Pria diamankan di wilayah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami